Standar Mutu
VANILI SNI 01-0010-1990 & 01-0010-2002
Harga panili dunia ditentukan oleh
mutunya dan setiap negara pengimpor menetapkan persyaratan mutu yang berlainan. Mutu tergantung pada ketepatan umur Panen dan saat Panen, proses perlakuan dalam pengeringan dan Penyimpanan Produk Vanili kering serta Packaging.
Pasar di Amerika Serikat lebih memerlukan panili berkadar air rendah (20-25%) karena
digunakan untuk bahan baku industri ekstraksi. Pasar di Eropa yang umumnya
untuk dikonsumsi langsung oleh rumah tangga menghendaki panili utuh (berpenampilan baik), kadar
vanilin tinggi, beraroma tajam dan kadar air 30-35%. Sedangkan Internasional
Standar Organitation (ISO) telah menetapkan spesifikasi panili yang diperdagangkan
di pasaran dunia, sedangkan secara nasional telah ditetapkan oleh Dewan
Standardisasi Nasional dengan nama Standar Nasional Indonesia (SNI) (Tabel 2
dan Tabel 3).
Untuk memenuhi persyaratan SNI dan
ISO, maka mau tidak mau Petani Harus menggunakan Teknologi Pertanian dengan
menggunakan Machinering terutama Mesin Pengeringan, Alat Penentu Kadar Vanili,
Alat Penentu Kadar Air, Alat Penentu Kadar Abu,Packaging yang modern serta
Pergudangan yang modern juga. Dalam hal ini Minimal dalam satu Propinsi harus
ada, akan lebih baik dimana ada sentra Penanaman Budidaya Tanaman Vanili disana
harus ada alat alat tersebut. Ini bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah
setempat.
Tabel 2. Syarat umum panili menurut SNI 01-0010-1990
Karakteristik
|
Syarat Umum
|
Cara Pengujian
|
Bau
|
Warna khas vanili
|
organoleptik
|
Warna
|
Hitam mengkilat, hitam kecoklatan
|
Visual
|
Polong
|
Penuh berisi,berminyak,lentur sampai agak kaku dan kurang kaku
|
Organoleptik
|
Benda Asing
|
Bebas
|
Visual
|
Kapang
|
Bebas
|
Visual
|
Tabel 3. Syarat khusus panili menurut SNI 01-0010-1990
Karakterisitk /syarat
|
Mutu 1 A
|
Mutu 1 B
|
Mutu II
|
Mutu III
|
Cara Pengujian
|
Bentuk
|
Utuh
|
Utuh
|
Utuh /dipotong
|
Utuh / dipotong
|
Visual
|
Ukuran polong utuh , min ( cm )
|
11
|
11
|
8
|
8
|
SP-SMP-320 1980
|
Ukuran polong dipotong potong
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
Tidak disyartkan
|
Tidak disyaratkan
|
SP-SMP-320 1980
|
Polong utuh yang pecah dan terpotong,maks b/b %
|
5
|
Tidak disyaratkan
|
Tidak disyaratkan
|
Tidak disyaratkan
|
SP-SMP-320-1980
|
Kadar Air maks b/b %
|
38
|
38
|
30
|
20
|
SP-SMP-71975
|
Kadar vanilin min b/b kering %
|
2.25
|
2.25
|
1.50
|
1.00
|
SP-SMP -320 1980
|
Kadar Abu maks b/b kering %
|
8
|
8
|
9
|
10
|
SP-SMP-35 1975
|
Keterangan tabel :
- Buah
polong yang cukup tua adalah yang berwarna
kekuningan dengan ujung
menguning
- Polong
utuh yang pecah adalah panili yang disajikan dalam
bentuk utuh, tetapi pecah
lebih dari ¼ ukuran panjang
- Benda
asing adalah bahan-bahan baku panili seperti ranting,
batu, tanah bagian tubuh
serangga dan lain-lain yang terikut
polong
- Kapang
adalah panili yang ditumbuhi/diserang oleh kapang
yang dapat dilihat oleh
mata biasa
- Polong
utuh yang terpotong adalah polong panili yang
bagian ujungnya
terpotong sebagian tetapi persyaratan
panjang minimumnya masih terpenuhi
Dengan Terstandarisasi Melalui ISO dan SNI, maka mau
tidak mau Petani Vanili harus Panen tepat pada waktunya, meningkatkan Pendapatanya melalui penganekaragaman produk olahan yang bahan pokonya dari Vanili
diantaranya ; bubuk vanili, Pasta Vanili, Ekstrak Vanili dan Oleorasin, setelah
semua itu dikuasai baru bisa meningkatkan produk Olahannya menjadi Ticture dan
Absolute....bila tidak...maka petani akan menjadi buruh, Mau Seperti itu
?.....tentu tidak kan !!!...., maka Manfaatkanlah hasil Penelitian yang sudah
ada.....
Sumber :
Pdf, seri buku Inovasi Bun/19/2008 ,teknologi
budidaya vanili : BBPPT Pertanian & Balitbang Pertanian 2008
foto : PPV Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.