Bibit Vanili, Vanili basah, Vanili kering, Penyerbukan Vanili,Analisa Usaha Vanili ,SNI Vanili

Selasa, 02 Juli 2019

SNI VANILI


Standar Mutu VANILI SNI 01-0010-1990 & 01-0010-2002

Harga panili dunia ditentukan oleh mutunya dan setiap negara pengimpor menetapkan persyaratan mutu yang berlainan. Mutu tergantung pada ketepatan umur Panen dan saat Panen, proses perlakuan dalam pengeringan dan Penyimpanan Produk Vanili kering serta Packaging. 

Pasar di Amerika Serikat lebih memerlukan panili berkadar air rendah (20-25%) karena digunakan untuk bahan baku industri ekstraksi. Pasar di Eropa yang umumnya untuk dikonsumsi langsung oleh rumah tangga menghendaki panili utuh (berpenampilan baik), kadar vanilin tinggi, beraroma tajam dan kadar air 30-35%. Sedangkan Internasional Standar Organitation (ISO) telah menetapkan spesifikasi panili yang diperdagangkan di pasaran dunia, sedangkan secara nasional telah ditetapkan oleh Dewan Standardisasi Nasional dengan nama Standar Nasional Indonesia (SNI) (Tabel 2 dan Tabel 3).

Untuk memenuhi persyaratan SNI dan ISO, maka mau tidak mau Petani Harus menggunakan Teknologi Pertanian dengan menggunakan Machinering terutama Mesin Pengeringan, Alat Penentu Kadar Vanili, Alat Penentu Kadar Air, Alat Penentu Kadar Abu,Packaging yang modern serta Pergudangan yang modern juga. Dalam hal ini Minimal dalam satu Propinsi harus ada, akan lebih baik dimana ada sentra Penanaman Budidaya Tanaman Vanili disana harus ada alat alat tersebut. Ini bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Tabel 2. Syarat umum panili menurut SNI 01-0010-1990
Karakteristik
Syarat  Umum
Cara Pengujian
Bau
Warna khas vanili
organoleptik
Warna
Hitam mengkilat, hitam kecoklatan
Visual
Polong
Penuh berisi,berminyak,lentur sampai agak kaku dan kurang kaku
Organoleptik
Benda Asing
Bebas
Visual
Kapang
Bebas
Visual

Tabel 3. Syarat khusus panili menurut SNI 01-0010-1990

Karakterisitk /syarat
Mutu 1 A
Mutu 1 B
Mutu II
Mutu III
Cara Pengujian
Bentuk
Utuh
Utuh
Utuh /dipotong
Utuh / dipotong
Visual
Ukuran polong utuh , min ( cm )
11
11
8
8
SP-SMP-320 1980

Ukuran polong dipotong potong
Tidak ada
Tidak ada
Tidak disyartkan
Tidak disyaratkan
SP-SMP-320 1980
Polong utuh yang pecah dan terpotong,maks b/b %
5
Tidak disyaratkan
Tidak disyaratkan
Tidak disyaratkan
SP-SMP-320-1980
Kadar Air maks b/b %
38
38
30
20
SP-SMP-71975
Kadar vanilin min b/b kering %
2.25
2.25
1.50
1.00
SP-SMP -320 1980
Kadar Abu maks b/b kering %
8
8
9
10
SP-SMP-35 1975






Keterangan tabel :
- Buah polong yang cukup tua adalah yang berwarna
kekuningan dengan ujung menguning
- Polong utuh yang pecah adalah panili yang disajikan dalam
bentuk utuh, tetapi pecah lebih dari ¼ ukuran panjang
- Benda asing adalah bahan-bahan baku panili seperti ranting,
batu, tanah bagian tubuh serangga dan lain-lain yang terikut
polong
- Kapang adalah panili yang ditumbuhi/diserang oleh kapang
yang dapat dilihat oleh mata biasa
- Polong utuh yang terpotong adalah polong panili yang
bagian ujungnya terpotong sebagian tetapi persyaratan
panjang minimumnya masih terpenuhi

Dengan Terstandarisasi Melalui ISO dan SNI, maka mau tidak mau Petani Vanili harus  Panen tepat pada waktunya, meningkatkan Pendapatanya melalui penganekaragaman  produk olahan yang bahan pokonya dari Vanili diantaranya ; bubuk vanili, Pasta Vanili, Ekstrak Vanili dan Oleorasin, setelah semua itu dikuasai baru bisa meningkatkan produk Olahannya menjadi Ticture dan Absolute....bila tidak...maka petani akan menjadi buruh, Mau Seperti itu ?.....tentu tidak kan !!!...., maka Manfaatkanlah hasil Penelitian yang sudah ada.....

Sumber :  
Pdf, seri buku Inovasi Bun/19/2008  ,teknologi budidaya vanili : BBPPT Pertanian & Balitbang Pertanian  2008
foto : PPV Indonesia 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.